Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Sosial | 27 Oktober 2021, 15:24 WIBTamtama ada enam pangkat yaitu Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
2. Bintara (Golongan II)
Jabatan Bintara disebut juga tulang punggung kesatuan dalam kepolisian yang berperan sebagai penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama.
Ada enam pangkat Bintara yakni Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan yang tertinggi adalah Ajun Inspektur Polisi Satu.
3. Perwira Pertama (Golongan III)
Perwira Pertama (Pama) merupakan golongan perwira terendah dibandingkan kedua golongan perwira lain di atasnya.
Terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan yang tertinggi Ajun Komisaris Polisi.
4. Perwira Menengah (Golongan IV)
Perwira Menengah (Pamen) terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan yang tertinggi adalah Komisaris Besar.
5. Perwira Tinggi (Jenderal)
Perwira Tinggi (Pati) merupakan golongan pangkat perwira tertinggi yang memiliki bintang di pundak pada seragamnya.
Perwira Tinggi meliputi Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, dan yang terakhir yaitu Jenderal Polisi.
Baca Juga: Polda NTB Sebut Anggota Polisi Tembak Mati Rekannya karena Cemburu Buta
Gaji Polisi Berdasarkan Jabatan
Setiap jabatan memiliki aturan gaji dan tunjangan tersendiri sekaligus sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Gaji Tamtama
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Gaji Bintara
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Gaji Perwira Pertama
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Perwira Menengah
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Gaji Perwira Tinggi (Jenderal Polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Nominal kisaran gaji Polri di atas tidak termasuk tunjangan kerja dan tunjangan lainnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Berbagai Sumber