Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan
Viral | 27 Oktober 2021, 13:06 WIBWiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.
Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.
Baca Juga: Melihat Persiapan Penerapan Parkir Elektronik di Kota Medan
Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu. Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Viral! Video Oknum Warga Minta Uang Parkir 150 Ribu Rupiah di Bandung
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV