Dear Korban Pinjol, Hubungi Hotline Ini untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal
Berita utama | 27 Oktober 2021, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline bagi korban pinjaman online (pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat.
Melalui media sosial Instagram @siberpoldametrojaya, mengajak masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk berani melaporkan.
“Siber Polda Metro Jaya membuka layanan hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tulis @siberpoldametrojaya, Selasa (26/10/2021).
“Hotline Pinjol Polda Metro Jaya, 081191110110.”
Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya bisa diakses melalui telepon dan Whatsapp.
Tak hanya itu, pelapor pinjol illegal juga bisa menyampaikan aduan melalui Direct Message (DM) Instagram @siberpoldametrojaya.
Baca Juga: Pemkot Solo Buka Layanan Aduan Pinjol untuk Warga
Terkait pinjol illegal, Polda Metro Jaya juga sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada masyarakat yang sudah terlanjut terjebak utang di pinjaman online ilegal tersebut.
Polisi menyampaikan masyarakat tidak perlu panik dan sebaiknya melakukan 3 M.
Yaitu, mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman lalu datang ke kantor polisi terdekat.
Kemudian, mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di http:/konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Terakhir, membuat laporan polisi apabila ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti perihal praktik pinjol illegal yang menjerat masyarakat.
Kemudian, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan keberadaan pinjol illegal.
Baca Juga: Ini Isi Surat Pencuri di Sidoarjo yang Kembalikan Barang Curiannya: Saya Terjerat Pinjol
Polda Metro Jaya pun bergerak menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal SIgir untuk memberantasa pinjol illegal.
Dalam pergerakan, terungkap sejumlah praktik pinjaman online illegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antara lain menggerebek pinjol illegal di Kelapa Gading, Tanah Abang, Cengkareng, Green Lake Cipondoh Tangerang.
Dijelaskan polisi, dalam modus operasinya pinjol illegal melakukan teror terhadap peminjam disertai ancaman antara lain dengan penyebaran gambar porno.
Dalam perkara pinjol illegal ini, setidaknya sudah ada 13 tersangka yang ditahan. Dalam perannya, mereka berperan sebagai debt collector, marketing, supervisor, analis hingga direktur perusahaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV