Panglima TNI Mutasi 108 Pati: Brigjen Junior Jadi Staf Khusus KSAD, Pangdam Mulawarman Diganti
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 12:26 WIBNamun setelah dilakukan proses klarifikasi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dimaksud yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Selain Brigjen Junior, terdapat satu mutasi lagi yang menarik perhatian, yakni posisi Pangdam Mulawarman yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI Heri Wiranto. Diketahui, Heri dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III KSAD Bidang Jahpers.
Sementara itu, posisi Pangdam Mulawarman yang ditinggalkan Heru kini dijabat Mayjen Teguh Pujo Rumekso.
Teguh sebelumnya sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad).
Sementara, posisi Danpuspenerbad akan diisi oleh wakil Teguh saat itu, yakni Brigjen TNI Bueng Wardadi.
Baca Juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Marsekal Hadi Mutasi 108 Perwira Tinggi TNI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV