Polisi Bantah Supir Kecelakaan Maut Transjakarta Ditetapkan Jadi Tersangka: Belum Bisa Disimpulkan
Peristiwa | 27 Oktober 2021, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono membantah sopir kecelakaan maut dua bus Transjakarta yang sudah meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka.
"Belum (ditetapkan jadi tersangka)," kata Argo dalam rekaman suara, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian belum bisa menetapkan penyebab utama kecelakaan dan masih mengumpulkan data dari hasil olah traffic accident analysis (TAA).
"Kemudian masih mengumpulkan saksi yang mendukung jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan dari kelalaian sopir sendiri," jelasnya.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan apakah kecelakaan dari kelalaian sopir atau karena vehicle error.
"Kami belum bisa simpulkan tapi ada mungkin masih dugaan jadi belum ada bukti kuat," katanya.
Baca Juga: Pengemudi Transjakarta Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan, Wagub DKI: Jadi Sopir Itu Berat
Argo menyebutkan, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab kecelakaan mulai dari kelelahan sopir hingga sistem kerjanya. Semua faktor ini, katanya, berpengaruh dalam investigasi.
"Iya kan faktornya banyak faktor kelelahan dari sopir atau sistem mekanisme ini kami harus panggil pengawasnya, HRD-nya gimana shif-tnya, kan bergelombang misal dari jam 4 pagi sudah keluar nanti shift jam 5 pagi sampai jam 2 siang, nah selesai 2 siang itu sopir istirahat atau ada kegiatan lain," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan salah satu pengemudi Transjakarta kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10/2021) ditetapkan sebagai tersangka.
"Soal Transjakarta kami cukup prihatin atas korban meninggal dua orang, yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka ya, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran baik bagi kita untuk hati-hati," kata Wakil Gubernur (Wagub) di Balai Kota, Selasa malam (26/10).
Baca Juga: Buruh Minta UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Wagub DKI: Kita Lihat Kemampuan Pengusaha
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV