Ini 2 Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Perjalanan Jauh dan Lokal
Sosial | 26 Oktober 2021, 17:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini menetapkan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
Mulai hari ini, Selasa (26/10/2021), seluruh calon penumpang kereta api dengan perjalanan jauh, baik dewasa maupun anak-anak, wajib menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
Begitu juga untuk calon penumpang WNA, wajib menyertakan nomor identitas yang tertera dalam paspor.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan ketentuan tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya!
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Selain itu, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," ujar Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Drastis
Lebih lanjut Martinus menjelaskan syarat menyertakan NIK ini berlaku untuk calon penumpang jarak jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang.
Martinus juga meminta pelanggan yang sudah terdaftar dalam program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi untuk mengisi NIK.
Adapun pembaruan data NIK dapat dilakukan dilakukan di loket stasiun Jakarta Kota atau lokasi stasiun yang telah dijelaskan di atas atau melalui aplikasi KAI Access.
"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan pembaruan data dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: PT KAI Ulang Tahun ke-76, Hadirkan Live Cooking di Atas Kereta Api
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021. Untuk perjalanan jauh diberlakukan per tanggal 26 Oktober 2021.
"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” ujar Martinus.
Anak di bawah 12 tahun
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV