KPK Ingatkan Azis Syamsuddin: Ada Sanksi Bagi Keterangan Palsu
Hukum | 26 Oktober 2021, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya. Hal ini terkait dengan keterangan Azis yang berbeda dengan sejumlah saksi lainnya.
"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (26/10/2021).
Menurut Alexander Marwata hakim sudah mendengar keterangan saksi-saksi lain. Keterangan mereka berbeda, dengan pengakuan Azis dalam persidangan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," ujar Alex sepertid dikutip Antara.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Tak Kenal Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Hakim: Ini Ada Keterangan Palsu
Terkait hal tersebut, ucap Alex, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.
"Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain," kata dia.
Dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10) Azis membantah keterangan saksi-saksi lain yang sudah dihadirkan ke persidangan.
Baca Juga: Ini Alibi Azis Syamsuddin Tangkis Kesaksian Rita Widyasari soal Perannya Bagi Robin Pattuju
Pertama, Azis membantah memperkenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara. Azis juga menyebut ia tidak paham mengenai surat panggilan KPK yang dilaporkan Syahrial kepada dirinya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV