> >

Susi Pudjiastuti Minta Tarif PCR Indonesia Sama dengan India, Rp96 Ribu

Berita utama | 26 Oktober 2021, 13:17 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (Sumber: Twitter Susi Pudjiastuti)

Baca Juga: Terima Kritikan, Luhut Sebut Presiden Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu

Dewangga pun berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tentang syarat melakukan penerbangan. Terlebih, sambungnya, bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin.

“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan & pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah.”

Seperti diberitakan kemarin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi menyusul kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat yang direspons kritik.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Luhut dalam jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (25/10/2021).

Luhut lebih lanjut mengaku mendapatkan banyak juga masukan dan kritikan dari masyarakat berkaitan dengan kebijakan PCR.

Baca Juga: Jokowi Minta Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Anggota Komisi IX: Lebih Baik Dihilangkan

Mengapa kasus turun, dan level PPKM sudah menjadi turun, justru ditetapkan kebijakan PCR untuk pesawat.

“Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas masyarakat yang meningkat pesat beberapa minggu,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Luhut mengatakan kewajiban PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Meski kasus saat ini sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap memperkuat 3T, 3M supaya kasus tidak menguat. Terutama menghadapi periode libur natal dan tahun baru,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, syarat tes PCR juga akan diberlakukan untuk moda transportasi lainnya selama periode libur natal dan tahun baru.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru,” ujarnya

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU