> >

Masukan YLKI tentang Tes PCR akan Jadi Bahan Evaluasi Kemenkes

Update | 25 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi tes PCR untuk mendeteksi Covid-19. Masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. (Sumber: Kompastv/Ant)

Tulus juga menilai kebijakan itu diskriminatif, sebab hanya diterapkan bagi moda transportasi udara saja.

“Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen,” tuturnya.

Baca Juga: YLKI: Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif dan Memberatkan, Sebaiknya Dibatalkan

Tulus juga menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200.000-an saja,” katanya.

Selain itu, Tulus juga meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” ucap Tulus.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU