Anies Digugat ke PTUN soal Pemberlakuan PPKM, Ini Respons Pemprov DKI
Hukum | 25 Oktober 2021, 10:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dilayangkan warga bernama Ferry Poli dkk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait PPKM.
Yayan mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari warga tersebut.
"Iya (digugat). Tidak apa-apa, kami siap menghadapi gugatan," kata Yayan saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Yayan mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan.
"Pemprov akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Hal Ini!
Diketahui, Anies digugat karena dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Berdasarkan wesbite PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021), gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut adalah:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
-Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
-Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Baca Juga: Anies Sebut Target Program Jakpreneur Tidak Hanya Tercapai, tapi Terlampaui
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV