Catat! Jangan Sampai Lupa, Wilayah Ganjil Genap Jakarta Ada di 3 Lokasi Ini
Sosial | 24 Oktober 2021, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan wilayah ganjil genap di berbagai kawasan wisata yang ada di Ibu Kota.
Sistem ganjil genap diberlakukan di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penerapan ini mulai dilakukan pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Perlu diketahui aturan ganjil genap yang diperuntukkan pada kawasan wisata itu diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Sementara untuk roda dua masih bisa melintas di jalan yang telah ditentukan wilayah ganjil genap.
Baca Juga: Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata
Sebelumnya diberitakan Dishub DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
Mulai Senin (25/10) besok, ganjil genap di Jakarta bertambah menjadi 13 kawasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan kawasan ganjil genap itu dilakukan setelah rapat dengan Dishub DKI Jakarta.
"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV