> >

Penjelasan Ketua Satgas Covid-19 soal Kontroversi Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Peristiwa | 24 Oktober 2021, 05:49 WIB
Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban (Sumber: KOMPASTV/DANY SAPUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 memastikan tes swab polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan transportasi udara menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran virus corona di dalam pesawat.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban menjelaskan, saat ini jumlah penumpang transportasi udara sudah lebih banyak dari sebelumnya.

Bahkan dalam aturan baru tempat duduk pesawat sudah bisa 70 persen penumpang.

Menurutnya, dengan banyaknya penumpang dalam pesawat tentunya risiko penularan Covid-19 semakin besar. 

Baca Juga: Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat, Wajib PCR 2x24 Jam Meski Sudah Vaksin

Untuk itu jugalah diperlukan tes swab PCR yang memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dibanding tes antigen. 

Zubairi juga memaklumi bahwa aturan baru ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, karena sebelumnya syarat penumpang pesawat hanya menggunakan tes swab antigen.

Tapi perlu diingat juga bahwa sebelumnya, jumlah penumpang pesawat lebih sedikit.

Kemudian harga PCR lebih mahal dan hasilnya memerlukan waktu lama dan anak usia di bawah 12 tahun belum bisa menjadi pelaku perjalanan transportasi udara.

Sedangkan sekarang ini harga dan waktu tes PCR lebih baik dari sebelumnya. Dalam aturan baru pelaku perjalanan dalam penerbangan ditambah dan anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa menjadi penumpang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU