Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI
Sapa indonesia | 23 Oktober 2021, 23:06 WIB“Besarannya berapa saja, termasuk kalau nunggak itu yang harus dihadapi konsumen itu seperti apa,” lanjutnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kejahatan Pinjol Ilegal, Didanai WNA dan Peras Uang Rp20 Miliar dari Masyarakat
Terkait hal itu, dia menyarankan agar pemerintah fokus membenahi aspek di hulunya, termasuk bagaimana mendorong transparansi produk jasa keuangan, memastikan tidak ada unfair contract, mengatur charging, dll.
Dia melanjutkan, biasanya konsumen yang bermasalah adalah konsumen yang melakukan pinjol untuk keperluan konsumsi.
“Ini yang banyak bermasalah," katanya. "Kemudian, nilai pinjaman tidak sebanding dengan pendapatan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV