Brigadir NP Akhirnya Dapat Sanksi Ini karena Banting Mahasiswa: Saya Menyesal
Hukum | 23 Oktober 2021, 22:06 WIBPenyesalan itu meringankan hukuman terhadap Brigadir NP yang dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri.
"Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan.
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Brigadir NP yang Smackdown Mahasiswa hingga Kejang Dapat Sanksi Tegas
Selain itu, selama menjadi anggota Polri, NP belum pernah dihukum dalam pelanggaran kode etik, disiplin, maupun pidana.
Bahkan, NP berperan secara aktif dalam beberapa pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya.
Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com