DPR Minta Polri Tak "Hangat-hangat Tahi Ayam" Saat Tindak Pinjol Ilegal
Peristiwa | 23 Oktober 2021, 16:26 WIBMenurutnya berbagai ketentuan pidana dapat diterapkan kepada para pelaku pinjol iilegal. Misalnya ketentuan yang terkait dengan transaksi elektronika.
“Yang namanya pinjaman online sesuai dengan namanya itu tentu transaksinya dimulai dari sarana sarana elektronik,” paparnya.
Baca Juga: Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini
Kepolisian bisa berkoordinasi dengan para ahli perbankan untuk melihat pasal-pasal mana yang dapat dikenakan kepada para pelaku pinjol ilegal.
Sebab bagaimanapun para pelaku pinjol ilegal melakukan praktek-praktek seperti perbankan.
“Berikutnya sudah tentu bisa dijerat dengan tindak pidana umum yang ada di KUHP,” paparnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV