> >

Pemkot Depok Segel Sekretariat Ahmadiyah

Peristiwa | 22 Oktober 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi Ahmadiyah (Sumber: Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV – Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel kembali Sekretariat Jemaah Ahmadiyah di Sawangan, Jawa Barat. Penyegelan ini didasarkan sejumlah aturan terkait pelarangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq di Depok, pada Jumat (22/10/2021), menjelaskan, penyegelan ini berdasarkan SKB 3 Menteri.

Selain itu pelarangan juga didasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

Baca Juga: Kemendagri dan Kepolisian Diminta Cegah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah Sintang

"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M Taufiq dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.

"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga: Ada 23 Pelaku Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, 3 Orang Jadi Aktor Intelektual

Menanggapi hal itu, pendamping jemaah Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU