> >

Dituduh Rusak Partai Oposisi, Kubu Moeldoko: Itu Tuduhan Mengada-ada

Politik | 22 Oktober 2021, 16:49 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu Moeldoko membantah pemerintah telah melakukan perusakan terhadap partai yang berada di baris oposisi.

Atas dasar itu, Kubu Moeldoko menilai pernyataan Zainal Arifin Mochtar yang merupakan saksi ahli dari pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengada-ada dan keliru.

Demikian kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

“Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru,” tegasnya.

“Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN.”

Bagi Rusdiansyah, Zainal Arifin Mochtar tidak memahami objek gugatan kliennya atas Kemenkumham, termasuk tak memahami soal isi AD ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Era SBY Disebut Lamban Ambil Keputusan, Demokrat: Mungkin Hasto Hidup di Alam Mimpi

Sebab menurutnya, keterangan diberikan tidak terkait dengan substansi gugatan.

“Tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rusdiansyah juga mengkritik pandangan Zainal yang menyatakan bahwa sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai, tidak di pengadilan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU