> >

DPR Desak Menteri Sofyan Djalil Mundur, Jubir Kementerian Sebut Mafia Tanah Sedang Kalang Kabut

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 22:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (Sumber: BPN via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebut adanya kekuatan pro mafia tanah yang menginginkan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mundur dari jabatannya.

Para mafia tanah ini disebut gerah dengan sepak terjang Sofyan Djalil yang membentuk Satgas Antimafia Tanah.

“Para mafia menjadi kalang kabut. Mereka mengerahkan segela kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada yang meminta mundur,” kata Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/ BPN Teuku Taufiqulhadi dalam pesan elektronik yang diterima KompasTV, Kamis (21/10/2021).

Taufiqulhadi menyebut Sofyan Djalil membuat kemajuan sangat besar selama kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Politikus PDIP Minta Menteri ATR Sofyan Djalil Mundur, Dituding Membiarkan Mafia Tanah

Menurutnya kemajuan paling utama dan penting adalah upaya Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah. Di dalam kepemimpinannya, Sofyan membentuk Satgas Antimafia Tanah.

“Ia membentuk Satgas Antimafia Tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Dan ia bersumpah negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah,” paparnya.

Taufiqulhadi menyebut, dengan langkah Sofyan Djalil tersebut, kini publik menjadi tahu sepak terjang para mafia tanah. Hal ini membuat kalang kabut para mafia.

“Tangan-tangan pro mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh  dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN,” pungkasnya.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II Desak Sofyan Djalil Mundur dari Menteri ATR/BPN

Dia mencontohkan, ada yang mempersoalkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, menurut Taufiqulhadi, HGU adalah kewenangan gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi.

“Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada pesoalan mengadministrasikan yaitu memberikan hak berupa HGU dan HGB,” paparnya.

Karena itu menurut Taufiqulhadi seharusnya ketika tanah sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat.

“Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Ungkap Ada Mafia Tanah Kabur ke Luar Negeri

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Alasan desakan tersebut karena hingga kini persoalan perebutan tanah antara pengusaha dan warga di Indonesia tak kunjung selesai.

Menurut dia, pemberian hak izin guna usaha (HGU) serta hak guna bangunan (HGB) kepada para konglomerat oleh Kementerian ATR/BPN kerap kali menyampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.

“Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi,” ungkapnya.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU