> >

Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Satu Minggu

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 18:23 WIB

 

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, , menjelaskan, polisi akan melakukan pendalaman peran masing-masing karyawan di perusaah pinjol ilegal. (Sumber: Tribun News)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan  mengungkap,  pihak kepolisian telah menangkap 45 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka ditangkap dalam periode 12 – 19 Oktober.

“Dalam periode satu minggu, dimulai tanggal  12 sampai  19 oktober 2021, Bareskrim Polri dan  jajaran Kepolisian Daerah telah  melakukan pengungkapan penangkap terhadap  45 tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Kamis (21/10/2021).

Menurut Ahmad Ramadhan ke 45 orang  tersebut merupakan tersangka dari enam kasus pinjol ilegal yang diungkap pihak kepolisian.

Ahmad Ramadhan mengatakan  ke 45 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Sindikat Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal ini diungkap dari daerah yang berbeda-beda, mulai dari Jawa  Barat hingga Kalimantan.  

Ahmad juga menerangkan  terdapat banyak barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dari hasil pengungkapan kasus ini. Antara lain telepon genggam, laptop, monitor hingga a ttelepon.

Ahmad merinci, dalam kasus pertama, berawal dari lima laporan yang diterima polisi. Kemudian pihak kepolisian menetapkan 19 tersangka. Barang buktinya berupa HP berbagai merk, laptop, computer,monitor dan simcard.

Baca Juga: Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan

Kemudian kasus kedua yang ditangani Polda Metro Jaya, terdapat empat perusahaan pinjol ilegal yang diungkap yakni berlokasi di Cipondoh Tangerang. Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara, Sukabumi dan Palmerah Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk 13 tersangka dengan barang bukti delapan unit laptop.

Kasus ke tiga diungkap Polda Jawa Barat yaitu di Kota Depok. Dalam pengungkapannya polisi menangkap 7 tersangka dengan barang bukti sebanyak 105 unit HP. 105 komputer, 17 CPU.

Untuk kasus di Polda Jawa Tengah terdapa satu laporan polisi untuk perusahaan pinjaman online di Kota Jogjakarta.  Satu tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Mahfud MD : Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal!


Sementara di Jawa Timur terdapa dua laporan ke kepolisian. Polisi mengungkap pinjol ilegal di dua titik dan menetapkan tiga tersangka.

Ahmad Ramadhan juga menyatakan  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim , berhasil mengamankan pengurus pinjol dan KSP (koperasi simpan pinjam).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, kepolisian bukan hanya melakukan penegakan hukum, melainkan juga melakukan upaya penccegahan yaitu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dia berharap literasi digital masyarakat terus meningkat agar tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.

DIa meningatkan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara pinjol ilegal dan pinjol ilegal.

“Masyarakat bisa mengetahui pinjol ilegal melalui website OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” terang Ahmad Ramadhan

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU