KPK Mungkin akan Panggil Anies Baswedan Jadi Saksi di Persidangan Korupsi Tanah Munjul
Peristiwa | 21 Oktober 2021, 18:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya kemungkinan meminta Gubernur DKI Jakarta hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Tanah Munjul.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Takdir Suhan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah Munjul, Kamis (21/10/2021).
Menurut Takdir, KPK bakal mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang mempunyai ide program rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Baca Juga: KPK Serahkan Berkas 5 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Munjul ke Pengadilan Tipikor
“Pastinya nanti kami akan konfirmasi kembali kepada pihak2 yang memang punya ide kaitannya dengan DP 0 persen,” paparnya.
Seperti diketahui, 'DP 0 persen' merupakan salah satu program perumahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kampanyenya ketika mencalonkan diri menjadi gubernur, Anies Baswedan mencetuskan program ini dan menyampaikannya dalam berbagai kesempatan.
Pengadaan Tanah Munjul di Pondok Rangon, Jakarta Timur memang dimaksudkan untuk mencari tanah bagi pelaksanaan program DP 0 persen. Namun KPK menduga Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles bersama sejumlah pihak mengambil keuntungan dari pengadaan tanah tersebut. Menurut KPK, kerugian negara dalam pengadaan tersebut mencapai Rp152 miliar.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Lahan Munjul ke Pengadilan
Menurut Muhammad Takdir, dalam persidangan terhadap Yoory Corneles terdapat fakta soal usulan awal program DP 0 persen. Perumda Pembangunan Sarana Jaya pun mendapat penyertaan modal untuk pembelian tanah tersebut.
“Tentunya nanti akan kami dalami juga kepada saksi yang lain plus dengan yang memiliki kebijakan itu,” katanya.
Namun, menurut Jaksa KPK, masih perlu pendalaman lebih jauh untuk menghadirkan pihak-pihak yang mengusulkan DP 0 persen.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Lahan Munjul ke Pengadilan
“Pastinya kita perlu pendalaman lebih jauh, kami masih butuh waktu untuk saksi yang lain,” tuturnya.
Yang jelas, terkait pemanggilan Gubernur Anies Baswedan, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, KPK masih memerlukan saksi-saksi lain untuk memperkuat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Untuk dalam waktu dekat belum, karena kan masih saksi awal ya, pastinya kita butuh saksi yang lain dulu untuk menguatkan adanya fakta di sidang kali ini,” ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV