Harga Tidak Terjangkau, Komnas HAM Sebut Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Memberatkan
Update | 21 Oktober 2021, 16:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut aturan baru pemerintah soal penyertaan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat tersebut memberatkan dalam hal biaya dan masa berlaku PCR.
Kata dia, keputusan tersebut mestinya bisa disesuaikan dengan standar kesehatan dan protokol Covid-19.
“Berharap harga PCR turun sehingga bisa diakses lebih banyak orang dan juga masa berlakunya bisa lebih lama sesuai standar atau protokol Covid,” papar Beka kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, Kamis (21/10/2021).
Dalam laman Facebooknya, Beka juga mengemukakan pendapat pribadi soal akses dan biaya PCR yang harusnya bisa lebih murah.
“Menurut saya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR,” papar Beka di laman facebooknya dan KOMPAS TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.
Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR
Lantas berapa biaya PCR yang diperlukan untuk melakukan tes PCR?
Harga Tes PCR
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) mengatakan, harga tes PCR masih sama.
Masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, besaran tarif tertinggi telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 17 Agustus 2021 silam.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujarnya diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021) silam.
Berikut batas tertinggi aturan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan yang beredar:
- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia menegaskan, jika seseorang mendapatkan biaya tarif PCR yang melampaui dari tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mal pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Kemenhub Beri Penjelasan Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Pulau Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen.
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, Selasa (19/10/2021).
Aturan tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Tak hanya soal aturan baru wajib tes RT-PCR untuk naik pesawat, tetapi juga penumpang pesawat diwajibkan telah mendapat dua kali dosis suntikan vaksin Covid-19.
Bahkan dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR diwajibkan untuk pelaku perjalanan baik di Jawa dan Bali, maupun di luar Jawa dan Bali dengan menghilangkan syarat tes rapid antigen.
Baca Juga: Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV