> >

Biaya Umrah di Masa Pandemi Naik, Diperkirakan Sekitar Rp30 Juta

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 16:52 WIB
Arab Saudi kembali menerbitkan visa umrah bagi jemaah Indonesia. (Sumber: Dokumen Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Asosiasi penyelenggara haji dan umrah memperkirakan biaya pelaksanaan umrah di tengah pandemi Covid-19 dapat mencapai sekitar Rp30 juta. Hal ini berkaitan dengan adanya syarat-syarat serta aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Kemungkinan akan ada kenaikan lagi kurang lebih sekitar 30 persen lagi, jadi bisa di atas Rp30 jutaan, itu hanya sekedar gambaran," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Budi Darmawan dalam diskusi yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (21/10/2021), seperti dikutip Antara.

Semula, biaya umrah di masa sebelum pandemi berkisar sekitar Rp20 juta per jemaah. Namun, memasuki masa pandemi, ongkos haji meningkat jadi Rp26 juta. Kini biaya tersebut diperkirakan bisa kembali naik.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Skema Skrining Jemaah Umrah saat Pemberangkatan dan Kepulangan

Kenaikan biaya umrah tersebut, salah satunya disebabkan oleh sejumlah aturan, antara lain beberapa kali tes PCR.

Calon jemaah umrah mesti melakukan tes PCR baik sebelum pemberangkatan maupun selepas tiba di Tanah Suci. Jemaah umrah juga harus diskrining sebelum dan setibanya di Indonesia.

"Ini perlu dimengerti oleh kondisi jemaah, bahwa harga-harga yang akan terjadi kenaikan bukan dari harga paket tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu karantina, PCR di Indonesia, maupun asuransi," paparnya.

Baca Juga: Biaya Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen, Penyebabnya Aturan Karantina dan Tes PCR

Maka dari itu, kata Budi, jemaah umrah yang sudah melakukan pembayaran ke pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus menghitung kembali biaya kenaikan yang terjadi akibat situasi dan kondisi yang diberlakukan Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memantau pemberangkatan hingga pemulangan jemaah umrah seiring lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi perihal penyelenggaraan umrah bagi calon jemaah asal Indonesia.

"Jadi Satgas akan membantu setiap aktivitas penunjang untuk karantina, membantu proses keberangkatan dan kepulangan jemaah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Sekarang Penerima Vaksin Sinovac Bisa Umrah, Ini Penjelasan Menkes

Untuk skema keberangkatan, dilakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat terhadap calon jemaah umrah. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.

Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan sertifikat vaksinasi internasional (ICV) juga dilaksanakan di asrama haji. Sementara, pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun skema kepulangan meliputi pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum kepulangan. Setiba kembali di Indonesia, dilakukan PCR terhadap jemaah. Menyusul, pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.

Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan. Pada hari ke-4, dilakukan PCR lanjutan terhadap jemaah. Bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU