> >

Blak-Blakan, Busyro Muqoddas Bongkar Fakta Taliban hingga Gimana Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Berita utama | 21 Oktober 2021, 16:10 WIB
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

3.000 Izin Usaha Tambah Bermasalah By Design

Dalam data yang diketahuinya, Busyro membeberkan setidaknya ada sekitar 3.000 izin usaha penambangan yang bermasalah.

“Permasalah itu by desain, belum lagi soal penambangan itu yang sangat merusak alam dan sangat mengancam kesejahteraan dan generasi milenial yang akan datang,” ucapnya.

Baca Juga: Profil Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi yang Kena Tangkap KPK

Menurut Busyro, pada era sebelum kepemimpinan Firli Bahuri, sektor-sektor yang disentuh oleh pimpinan KPK sangat memberikan hasil luar biasa kepada siapapun yang berkeinginan rezim ini berkelanjutan pada pemilu 2024.

“Dan itu diperlukan dana yang besar, dana yang besar itu dana yang dari sektor tambang itu. Satu-satunya lembaga penegak hukum yang waktu itu masih independen itu adalah KPK,” kata Busyro.

“Maka dalam logika mereka KPK harus diluluhlantakan dan itu melalui revisi undang-undang KPK, di mana dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 secara kelembagaan KPK itu sudah lumpuh, lumpuh betul.”

Tidak hanya melumpuhkan melalui revisi UU KPK, Busyro menuturkan upaya untuk menghancurkan KPK juga dilakukan dengan memaksakan pegawai Lembaga anti rasuah itu menjadi ASN.

“Masih kurang puas syahwat politik mereka. Nah lalu dengan TWK, TWK yang sebetulnya mencerminkan penistaan terhadap Pancasila dan kebangsaan itu lah dipaksakan sedemikian rupa,” ucap Busyro.

Fakta di Balik Terpilihnya Firli Bahuri

Busyro, lebih lanjut juga mengungkap di balik terpilihnya Firli Bahuri secara mutlak oleh Komisi III DPR RI. Padahal, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri sudah dinyatakan melanggar kode etik kategori berat.

Dalam ceritanya, Busyro menuturkan fakta Firli Bahuri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat justru direspons Kapolri saat itu dengan memberinya tugas.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit

“Yang kedua yang sangat menarik, Firli Bahuri yang sudah terbukti melanggar kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi penindakan itu oleh Kapolri saat itu justru diberi izin untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK,” ucapnya.

“Setelah mengikuti seleksi Pimpinan KPK, lempeng sekali, baru sekali ini seleksi pimpinan KPK semuanya (mutlak menyetujui Firli Bahuri), yang dulu-dulu itu tidak pernah ada yang dapat suara dari yang hadir itu mutlak, baru kali ini.”

Berangkat dari rentetan peristiwa setelah Agus Rahardjo melepas jabatan, Busyro berpendapat tidaklah sulit menyimpulkan apa yang terjadi pada institusi KPK.

“Kesimpulannya nggak sulit kan? Siapa yang sesungguhnya berkepentingan dengan pelumpuhan KPK dengan pelumpuhan 57 pegawai KPK tanpa alasan moral dan hukum itu,” ucap Busyro.

“Siapa yang berkepentingan dengan kepentingan 2024 yang akan datang, jika bukan rezim yang sekarang sangat merawat syahwat politiknya untuk mempertahankan pundi-pundinya dan itu tidak lain adalah meluluhlantakkan institusi KPK, SDM-nya KPK, dan SDM intinya.”

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: