Catat Aturan Baru! PeduliLindungi Kini Wajib Digunakan untuk Setiap Perjalanan
Sosial | 21 Oktober 2021, 14:25 WIB"Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," lanjut Surat Edaran tersebut.
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum berangkat.
Bagi pengguna transporasi laut, darat, dan kendaraan pribadi, dapat menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum berangkat atau tes RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum berangakat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV