> >

Pertanyakan Test PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota Komisi IX: Percuma Masyarakat Vaksinasi

Peristiwa | 21 Oktober 2021, 13:21 WIB
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah (Sumber:ANTARA-)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi syarat penerbangan seperti  tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendagri terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi COVID-19.

"Kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga 'herd immunity' tercapai, namun muncul kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan, percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," ujarnya pula.

Baca Juga: Tolak Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat, Kader PKB: Langkah Mundur Menuju Kenormalan Baru

Menurut dia, kebijakan tersebut bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Dia menilai, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua, cukup menggunakan rapid tes antigen.


Apalagi, harga PCR saat ini masih tergolong mahal. Bahkan, biaya tes PCR, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (19/10), menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Tes Swab PCR ke Siswa 2 Minggu Sekali

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU