Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata
Update | 21 Oktober 2021, 12:41 WIBBaca Juga: Angkutan Umum di Jakarta Kini Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen, Cek Jadwalnya
Selain tempat wisata, sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV