Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat
Update | 21 Oktober 2021, 10:09 WIBAlex menuturkan, tes antigen memang bisa digunakan untuk proses skrining, tapi tes PCR dapat melakukannya secara lebih spesifik di tengah positivity rate di bawah 5 persen
Sementara itu, terkait adanya perubahan ketentuan dalam praktik perjalanan udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," terang Novie.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com