Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Kunjungi Ancol, Ini Aturan Lengkapnya
Update | 20 Oktober 2021, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak di bawah usia 12 tahun kini sudah bisa mengunjungi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, mulai Rabu (20/10/2021).
Peraturan ini menyusul penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi PPKM Level dua.
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021 yang menyatakan anak 12 tahun sudah diperbolehkan mengunjungi tempat wisata.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan anak berusia 12 tahun ke bawah yang mengunjungi Ancol wajib didampingi orangtua.
“Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Teuku dalam keterangan persnya, Rabu.
Baca Juga: Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta
Berikut aturan lengkap pengunjung Ancol:
• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan
• Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah divaksinasi Covid-19, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol
• Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orangtua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV