> >

Pinjol Ilegal Edit Foto Korban dengan Gambar Porno untuk Tagih Utang

Sapa indonesia | 19 Oktober 2021, 21:08 WIB
Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan modus mengedit foto korban dengan gambar porno untuk menagih utang mereka. (Sumber: Tribun News)

“Dia ada menyetujui akses kontak peminjam untuk dimiliki, ini juga termasuk ilegal akses.”

Sehingga, pihak pinjol yag telah mendapat persetujuan untuk mengakses kontak kemudian menggunakannya untuk menyebar SMS blasting.

Kontak yang ada pun nantinya akan ditagih saat nasabah atau korban terlambat membayar pinjaman.

Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Google Cuma Beri Izin Pinjaman yang Terdaftar Resmi OJK Mejeng di Play Store

“Iya (ilegal), dan inilah cara dia untuk melakukan penagihan. Jadi menagih bukan hanya terhadap si peminjam atau nasabah saja tetapi semua kontak yang ada di nasabah dikirim juga,” tuturnya.

Dia menambahkan, selain modus penagihan yang ilegal, perusahaan pinjol ilegal juga menerapkan fee atau biaya administrasi plus bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 40 persen.

“Artinya, ketika ia meminjam sejuta maka uang yang diberikan hanya Rp600 ribu, Rp400 ribu itu untuk fee di peminjaman, dan dia harus membayar satu juta full plus bunga harian.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU