> >

Diberi Rapor Merah Oleh LBH Jakarta, Anies: Kami Ucapkan Terima Kasih Banyak

Politik | 19 Oktober 2021, 15:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta atas laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota".

"Terkait LBH, kami mengucapkan terima kasih banyak, senang sekali bahwa LBH memberikan energi, perhatian, waktu untuk memikirkan Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Anies mengatakan, laporan LBH atas catatan rapor merah kepemimpinannya di Jakarta akan menjadi bahan bermanfaat untuk melakukan perbaikan dan koreksi untuk Jakarta.

"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus menerus melakukan perbaikan, untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," kata Anies. 

Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari

Ia berharap laporan dari LBH dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga seluruh pemerintah provinsi di Indonesia. 

"Manfaat dari LBH dan laporannya dirasakan semua gubernur dan dirasakan seluruh Pemprov sehingga perhatian dari anak-anak muda yang peduli pada kotanya, pada keadilan tidak hanya dirasakan di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Namun, dia mengaku belum membaca laporan dari LBH Jakarta tersebut. 

"Kita akan baca laporannya, karena saya malah belum baca laporannya," ucap dia. 

Sebelumnya, LBH Jakarta menyampaikan 10 catatan rapor merah dalam masa empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/10/2021). 

Ada 10 masalah yang dianggap perlu digarisbawahi oleh pihak LBH Jakarta. 

Baca Juga: Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh PP No. 41/1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta). 

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta karena swastanisasi air. 

Ketiga, penanganan banjir yang dianggap belum mengakar pada penyebab banjir. 

Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif. 

Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses bantuan hukum.

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.

Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati mengingat Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.

Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.

Terakhir, reklamasi yang masih terus berlanjut. 

Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU