Anggota Komisi III: Kapolsek Parigi Tak Hanya Diproses Etik, tapi Dipidana
Politik | 19 Oktober 2021, 13:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak Divisi Propam dan Bareskrim Polri menyelidiki pemberitaan mengenai Kapolsek Parigi yang diduga bukan hanya melakukan chat mesum tapi telah memaksa anak perempuan dari orang yang ditahan tersebut melakukan hubungan seksual.
"Kasus-kasus pelanggaran serius seperti ini harus dituntaskan bukan saja pada tataran pelanggaran etik tapi juga diproses pidana," kata Arsul kepada KOMPAS TV, Selasa (19/10/2021).
Wakil Ketua PPP itu mengimbau kepada pimpinan Polri perlu mengambil tindakan hukum terhadap anggotanya yang perilakunya terkategori pidana dengan melakukan proses pidana agar citra Polri tidak rusak gegara segelintir anggota Polri melanggar hukum.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Setubuhi Anak dari Seorang Tersangka, Korban Dijanjikan Ayahnya Bebas
"Apalagi KUHP kita juga secara jelas mengatur bahwa pejabat atau penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana maka hukumannya bisa ditambah dengan sepertiga dari pidana maksimum yang bisa dijatuhkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Propam Polda juga tengah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini.
Beberapa bukti saat ini masih didalami. Pemeriksaan saksi masih dilakukan di Polres Parigi Moutong dan di Polda Sulawesi Tengah.
Oknum Kapolsek saat ini juga masih dinonaktifkan dan dipindahtugaskan di pelayanan masyarakat Polda Sulteng sambil menjalani penyidikan dari Tim Investigasi Polda Sulteng.
Baca Juga: Kapolsek Parigi Diduga Lecehkan Anak Tersangka, Wakil Ketua Komisi III: Pecat bila Terbukti
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan saat ini pihak Polda masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi.
Sementara oknum Kapolsek saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV