Jakarta-Depok PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Berdasarkan Instruksi Mendagri
Update | 19 Oktober 2021, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021).
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Selain Jakarta, wilayah aglomerasi yang juga sudah ditetapkan menjadi PPKM level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Baca Juga: Mulai Hari ini PPKM di Jakarta Turun Menjadi Level 2
Berikut ialah peraturan lengkap PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri:
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2. Sektor non esensial diperbolehkan Work From Office (WFO) sebesar 50% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
3. Sektor esensial dapat beroperasi kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
4. Perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes antigen;
5. Sektor kritikal beroperasi 100 persen;
Baca Juga: Simak, Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan Masa PPKM di Jawa-Bali
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%;
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat;
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00;
9. Kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit;
10. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan PPKM Level 1
12. Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan masuk;
13. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen;
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%;
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%
16. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%;
17. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang;
18. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV