Jokowi Diminta Tak Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK, Ini Alasannya
Berita utama | 19 Oktober 2021, 10:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo diminta tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, gugatan perkara pemilihan anggota BPK terhadap Ketua DPR Puan Maharani masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
“Hari ini, Selasa tanggal 19 Oktober 2021, jam 10.30, di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda No 66, Rawamangun, Jaktim, akan dilangsungkan sidang kedua (Perbaikan) atas gugatan MAKI lawan Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK, karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menuturkan gugatannya melawan Ketua DPR Puan Maharani terdaftar dalam nomor perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta BPK Audit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” ujarnya.
“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryadnyana selama masih terdapat gugatan di PTUN.”
Boyamin lebih lanjut menyampaikan Presiden Jokowi harus menunggu putusan gugatan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, yakni hingga proses banding dan kasasi.
“Permintaan tidak melantik ini sebagai bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945.”
Baca Juga: Putusan DPR Soal Anggota BPK Periode 2021-2026 Digugat ke PTUN
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV