Round-up Sorotan Berita: Ataturk Jadi Nama Jalan di Jakarta Tuai Protes hingga PPKM Diperpanjang
Peristiwa | 19 Oktober 2021, 06:19 WIBBaca berita selengkapnya di sini.
MUI Usulkan Pengganti Ataturk untuk Nama Jalan di Jakarta
MUI meminta penggunaan nama Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diganti menjadi Muhammad Al-Fatih atau Sultan Mahmud II.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan usulan tersebut dimaksud untuk menghentikan pro dan kontra atas wacana penggunaan nama Mustafa Kemal Ataturk.
“Karena itu daripada lebih banyak menimbulkan pro kontra maka saya mengusulkan supaya nama Kemal Ataturk ini diganti dengan nama lain yang lebih bagus yaitu Muhammad Al-Fatih, yaitu Sultan Mahmud II," kata Amirsyah dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Menurut penjelasannya Muhammad Al-Fatih atau Sultan Mahmud II merupakan nama yang sangat legendaris yaitu penakluk konstantinopel.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Meski Menimbulkan Polemik, Pemprov DKI Tetap akan Gunakan Nama Kemal Ataturk untuk Nama Jalan
Pemerintah Perpanjang PPKM
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM di Jawa dan Bali selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin malam.
Selain mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata, pemerintah juga akan membuka tempat wisata di kabupaten/kota dengan syarat masuk PPKM level 3.
Bahkan kini, wisata air diperbolehkan dibuka khusus untuk kabupaten/kota pada PPKM level 1 dan 2. Adapun seluruhnya perlu sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Namun demikian, demi memudahkan proses tracing. Tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain.
Baca berita selengkapnya di sini.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV