KSAL Yudo Margono Soal Pergantian Panglima TNI: Mbok ya Sabar, Sebagai Prajurit Selalu Siap
Politik | 19 Oktober 2021, 05:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV— Siapa pengganti Marsekal TNI Hadi Tjahyanto sebagai Panglima TNI masih belum jelas. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksmana TNI Yudo Margono yang masuk sebagai salah satu kandidat pun tak mau berbicara jauh terkait kemungkinan namanya yang bakal mengisi posisi Panglima TNI.
Yudo enggan berspekulasi jauh terkait calon Panglima TNI termasuk tidak tahu juga siapa yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang segera pensiun pada November 2021 nanti.
“Mbok ya sabar, kan sudah saya sampaikan tadi, mbok sabar” kata Yudo saat ditemui di atas kapal KRI Bung Tomo-357, JICT, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).
Dalam berbagai kesempatan, Yudo memang selalu memberikan jawaban tidak tahu mengenai sosok yang akan menjadi Panglima TNI. Termasuk kemungkinan dirinya atau bahkan kandidat lain.
Baca Juga: Pesan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Peserta Pendidikan Komando
KSAL menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Jabatan Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari Presiden.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa sebagai seorang prajurit ia harus siap untuk menjalankan tugas yang diberikan kepada negara. Bukan hanya dirinya, tetapi seluruh prajurit harus siap.
“Jangankan saya, semua prajurit yang KLD (Klasi Dua) itu kalau ditanya siap tidak melaksanakan tugas, pasti siap,” tutur Yudo seperti dikutip dari Tribunnews.
Kesiapan menerima penugasan bagi seorang prajurit bukannya tanpa alasan. Menurut Yudo, ada konsekuensi yang harus diterima prajurit jika menolak menjalankan tugas.
“Kalau tidak siap, nyebur laut dia. Pasti siap. Jadi semua prajurit, bukan saya saja. Anda tanya siap melaksanakan tugas, siap pasti," tegas Yudo lagi.
Sebagaimana diketahui, pada November nanti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa purna tugas. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni 58 tahun adalah batas usia untuk pensiun bagi perwira TNI.
Baca Juga: KSAL Yudo Margono Ajak Aspeksindo Kolaborasi dengan TNI AL Wujudkan Keamanan Maritim
Sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU TNI, Presiden akan mengajukan satu nama calon Panglima TNI untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kelayakan di DPR (DPR).
Merujuk Pasal 13 ayat (4) UU TNI disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh seorang Perwira Tinggi aktif dari masing-masing Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI.
Terdapat tiga nama yang memenuhi syarat sebagai kandidat Panglima TNI berikutnya menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Selain KSAL Laksmana TNI Yudo Margono, ada juga Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Panglima TNI, KSAL Yudo Margono: Selalu Siap, Kalau Tidak Nyebur Laut
Terpisah, Staf Khusus Menteri Sektretariat Negara Faldo Maldini mengatakan Surat Presiden (Surpres) akan dikirimkan setelah DPR memasuki masa sidang lagi.
"Sejauh ini secara jadwal, semuanya masih aman, menunggu jadwal DPR sidang lagi. Kita masih ada waktu sampai masuk pensiun Panglima di akhir November nanti," sambung Faldo.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews