Kompak, Ayah-Anak Kena Dugaan Korupsi: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Dodi Reza Terjaring OTT KPK
Hukum | 16 Oktober 2021, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hanya berselang beberapa minggu setelah Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), kini putranya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjaring dugaan korupsi.
Dodi Reza diduga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021).
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.
“Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, penyelidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan beberapa orang,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Sabtu (16/10).
Diketahui, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur.
Ghufron mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
“Mohon bersabar, kami masih menyelidik, segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT.
“KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” kata Ali.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kamis (16/9), Kejagung menahan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.
“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021," katanya.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ternyata Punya Segudang Prestasi
Untuk perkara pertambangan dan energi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
“Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. CISS merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Langsung Ditahan Kejagung
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com