> >

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang

Kriminal | 15 Oktober 2021, 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Tangerang, Banten. Sebanyak 29 orang sisanya wajib lapor. (Sumber: KompasTV)

Seperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kantor tersebut milik PT ITN.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan.

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. Sepuluh di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus, Kamis.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU