Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Kriminal | 15 Oktober 2021, 17:11 WIBSeperti diketahui, pada Kamis (14/10/2021), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kantor tersebut milik PT ITN.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri dari manajemen dan karyawan perusahaan.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. Sepuluh di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Yusri Yunus, Kamis.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV