> >

Polri Ungkap Fenomena Baru Kejahatan Siber yang Berkedok Media TV lewat Platform YouTube

Kriminal | 15 Oktober 2021, 16:03 WIB
Konferensi pers perkara penyebaran berita bohong berkedok media televisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkara penyebaran berita bohong (hoaks) berkedok media televisi dengan nama Aktual TV melalui digital platform YouTube, Jumat (15/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kasus ini merupakan fenomena baru kejahatan siber yang diungkap pihak kepolisian.

"Ini merupakan modus operandi baru dan fenomena baru. Yang bersangkutan membuat akun yang diperoleh dari jual beli akun dari beberapa pihak. Kemudian dibentuk akun baru bernama Aktual TV dengan tujuan agar tidak mudah terdekteksi oleh pihak kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing yakni AZ selaku pemilik kanal Aktual TV, pembuat ide konten, mengarahkan dan mensortir hasil editing konten yang akan dipublikasikan.

Kemudian, M selaku pengelola, pembuat dan editor konten.

Lalu, AF yang berperan sebagai pengisi suara (narator) konten Aktual TV.

Hengki menjelaskan, ada sebanyak 765 konten dalam kanal Aktual TV. Seluruh konten disebut bersifat provokatif dan membahayakan karena mengandung ujaran kebencian dan SARA yang dapat memicu perpecahan di masyarakat.

Tujuan pembuatan konten tersebut sementara yang berhasil diungkap polisi, kata Hengki, adalah untuk memperoleh keuntungan materi dari adsense (iklan) yang terpasang di konten Aktual TV.

“Konten dari Aktual TV disebar ke akun lain, disebar ke berbagai media sosial melalui WA (WhatsApp), Twitter dan lain-lain,” kata dia.

Hengki menyebutkan, dalam waktu delapan bulan. Aktual TV memperoleh keuntungan materi Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar.

Proses pengungkapan kasus ini, lanjut dia, melalui proses panjang sejak Agustus lalu.

Para pelaku terancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU