Rachel Vennya Diduga Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Pastikan akan Ada Sanksi Tegas
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan masih menjadi pembicaraan.
Bahkan, atas kejadian tersebut, Satuan Tugas Penangan Covid-19 kembali menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan karantina sebelum waktunya akan mendapat sanksi tegas.
WNI yang dimaksud adalah mereka yang harus menjalani karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Rachel diwajibkan menjalani karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Menurut aturan, ia seharusnya menjalani masa karantina minimal delapan hari. Namun dia diduga hanya tiga hari saja berada di lokasi tersebut. Dugaan itu muncul setelah Rachel mengunggah foto sedang ada di Bali padahal mestinya masih menjalani karantina.
Baca Juga: Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana
Menanggapi WNI yang meninggalkan karantina sebelum waktunya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah memastikan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Wiku dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19, covid19.go.id, Jumat (15/10/2021).
Kata dia, Satgas Covid-19 menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Karenanya, tambah Wiku, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Minta Maaf Tanpa Akui Kabur Karantina
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," terang Wiku.
Adapun mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, tambahnya, akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.
Baca Juga: Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Telah Dinonaktifkan
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV