Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek Polisi Usai Bikin Depresi Satu Warga Jabar
Peristiwa | 15 Oktober 2021, 07:36 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Polda DIY.
Kantor perusahaan pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga. Penggerebekan bermula dari laporan yang didapat Polda Jabar tiga hari lalu dari seseorang yang menjadi korban pinjol yang depresi dan dirawat di rumah sakit.
"Korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi oleh tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, sebagaimana dilansir dari Tribunjogja.com, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Jokowi ke OJK: Saya Dengar Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjaman Online
Berdasarkan pantauan, aparat kepolisian terlihat di lokasi pada pukul 21.40 WIB. Saat itu, terlihat aparat kepolisian berlalu lalang di sekitar lokasi.
Diketahui, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan Presiden Jokowi untuk memberantas pinjaman online ilegal yang disampaikan dalam pidatonya beberapa waktu lalu.
Kemudian, pernyataan tersebut ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajaran kepolisian Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Penemuan lokasi di bilangan Samirono, Depok, Sleman ini berkat pengembangan yang dilakukan Polda Jabar atas laporan dari salah satu warganya. Berdasarkan penyelidikan ditemukan bahwa kantor tersebut berada di Yogyakarta dan langsung ditindak dengan penggerebekan.
Di lokasi, Petugas mengamankan 83 orang operator (debt collector online), 2 HRD, dan satu manager. Selain itu, petugas juga mengamankan juga 105 PC dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Arif mengungkapkan berdasarakn mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan pinjol tersebut, ternyata cocok dengan yang didapat kepolisian dari korban.
"Jadi digital evidence- nya sangat relevan. Sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arief.
Dia belum bisa menceritakan detail mengenai sistem kerja pinjol tersebut. Sebab masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan.
Namun yang pasti, perusahaan pinjol tersebut memiliki 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya ada satu aplikasi yang terdaftar yang diduga digunakan untuk mengelabuhi agar seolah-olah tidak ilegal.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 83 operator untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Markas Polda DIY.
"Kami masih akan dalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal dan Begal Marak di Jabodetabek, Kapolda Metro Jaya: Meningkat Saat Pandemi
Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggerebek sejumlah kantor pinjaman online yang salah satunya berada di sebuah ruko di kawasan Sedayu Square, Cengkareng, pada 13 Oktober 2021.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : TribunJogja