> >

Mabes Polri: Tindakan Brigadir NP Smackdown Mahasiswa Saat Pengamanan Demo di Luar Prosedur

Hukum | 15 Oktober 2021, 02:05 WIB
Sebuah video singkat yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang anggota kepolisian berseragam hitam membanting seorang mahasiswa ke trotoar hingga kejang-kejang. (Sumber: Tangkapan layar Twitter @juru_baca)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil pemeriksaan Propam Polres Kota Tangerang, tindakan Brigadir NP saat pengamanan demo mahasiswa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang di luar standar operasional prosedur.

Diketahui Brigadir NP membanting atau smackdown salah satu peserta aksi berinisial MFA (21) hingga membuat mahasiswa UIN Maulana Hasanudin tersebut kejang-kejang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini Brigadir NP menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Banten.

Baca Juga: Polda Banten dan Polresta Tangerang Minta Maaf Atas Insiden Polisi Banting Mahasiswa

Hal ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten dalam menyikapi perilaku anggota yang menjalankan tugas yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur di lingkungan Polri. 

"Tentu atas perbuatannya Kapolda Banten dengan tegas akan meberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Ahmad menambahkan selain memerintahkan proses pemeriksaan ditangani oleh Polda Banten, Kapolda juga meminta Kabiddokkes Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap MFA selaku korban.

Menurut Ahmad proses medical Check Up untuk memastikan kondisi korban dalam keadaan sehat telah dilakukan pada Kamis pagi (14/10/2021).

Baca Juga: Pengakuan Mahasiswa yang Dibanting Polisi hingga Kejang: Saya Maafkan, tapi Ingat Saya Tak akan Lupa

"Selanjutnya bila sudah sehat dan siap, rekan mahasiswa MFA akan dijadikan saksi korban dalam penanganan pelanggaran anggota yang bersangkutan (Brigadir NP)," ujar Ahmad. 

Brigadir NP Minta Maaf

Sebelumnya Brigadir NP meminta maaf atas tidakannya membanting MFA. Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada MFA yang dihadirkan di Polres Kota Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU