Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan
Hukum | 14 Oktober 2021, 18:07 WIBPara korban akhirnya merasa stres dan tertekan lantaran sering ditagih dengan cara tersebut.
"Adanya satu kegiatan fintech P2P (peer-to-peer) lending atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Yusri.
Kantor pinjol Jakbar
Terpisah, kantor pinjol lainnya yang berada di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat juga digerebek Kepolisian dari Polres Jakarta Pusat.
Sebanyak 56 karyawan yang sedang bekerja tidak bisa berbuat banyak setelah diminta petugas untuk mengangkat tangan dari segala aktivitas yang tengah mereka kerjakan.
Kartu Tanda Penduduk dan ponsel milik mereka juga langsung disita. Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ujar Hengki, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Benjol Dijerat Pinjol, Pikir Matang Sebelum Utang | B-TALK (1)
Hasil penyelidikan dari Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujarnya.
Selain mengamankan 56 karyawan, polisi juga turut menyita 52 komputer serta 56 ponsel dari penggerebekan ini.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV