> >

Sentil Rachel Vennya yang Kabur Karantina, Satgas IDI: Jangan Merasa Punya Hak Istimewa

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 16:47 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban turut menyoroti aksi selebgram Rachel Vennya yang kabur dari Wisma Atlet. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban turut menyoroti aksi selebgram Rachel Vennya yang kabur dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. 

Melalui media sosial miliknya, Zubairi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan karantina selepas berpergian dari luar negeri. 

Adapun aturan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama delapan hari.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulis Zubairi dalam akun Twitter miliknya @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021). 

Zubairi mengungkapkan, aksi kabur dari karantina sangat membahayakan masyarakat sekitar, lantaran pelaku berisiko membawa virus Covid-19 dan menularkan ke orang lain. 

Dia juga menegaskan kewajiban melakukan karantina untuk semua masyarakat sama saja, sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan bagi pihak tertentu. 

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," lanjut cuitnya di Twitter. 

Baca Juga: Fakta-fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI hingga Terancam Bui

Seperti diberitakan, Rachel Vennya sebelumnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah menjalani masa karantina selama tiga hari usai pulang dari New York, Amerika Serikat.

Adapun aksi Rachel Vennya tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU