5 Fakta Terkini Mahasiswa Dibanting Polisi, Kejang-kejang hingga Aparat Berpotensi Langgar HAM
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 13:19 WIBBrigadir NP sudah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.
“Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Polda Banten,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).
3. Anggota polisi minta maaf
Atas insiden tersebut, Brigadir NP meminta maaf kepada Faris dan orang tua Faris. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung di Mapolresta Tangerang.
“Saya meminta maaf kepada mas Faris atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Saya sekali lagi minta maaf kepada Mas Faris dan keluarga,” kata Brigadir NP.
Usai meminta maaf, Brigadir NP lalu menyalami dan memeluk Faris. Dia juga bersalaman dengan ayah Faris.
Baca Juga: Heboh Mahasiswa Dibanting, Kompolnas Ingatkan Polisi Harus Humanis Amankan Demo
4. Respons Kompolnas
Tindakan represif polisi membanting mahasiswa ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang memberikan tanggapannya mengenai insiden mahasiswa dibanting polisi ini.
Menurutnya, peran polisi dalam mengamankan aksi demonstrasi harus dilakukan secara humanis dan sesuai aturan yang berlaku.
“Meski pada masa PPKM level 3 masih belum boleh berdemonstrasi dan aksi dikatakan tanpa izin, tetapi dalam membubarkan aksi harus humanis,” kata Poengky kepada Kompas.tv.
Adapun aturan mengenai penanganan aksi demontrasi, kata Poengkym diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penggunaan kekuatan, yaitu Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
5. Berpotensi langgar HAM
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan reponsnya dengan mengecam tindakan represif tersebut.
Ketua Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar HAM.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV