> >

Kompolnas: Polisi di Lapangan Harus Dibekali Pengetahuan HAM, Jangan sampai Terpancing

Peristiwa | 14 Oktober 2021, 13:14 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Ada tahapan-tahapannya. Tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," ujar dia.

Baca juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU