Kompolnas: Polisi di Lapangan Harus Dibekali Pengetahuan HAM, Jangan sampai Terpancing
Peristiwa | 14 Oktober 2021, 13:14 WIBAturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.
"Ada tahapan-tahapannya. Tetapi pada intinya setiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," ujar dia.
Baca juga: Polisi Smackdown Mahasiswa, Komnas HAM: Ini Potensial Melanggar HAM
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV