Catat! Ini SOP hingga Hal yang Dilarang Dilakukan Polisi saat Tangani Demonstran
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 23:28 WIBHal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Selain itu, pemukulan sebagai sebuah pelanggaran juga tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Di dalam Protap itu tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.
Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.
Protap juga melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.
Baca Juga: Kapolresta Tangerang Minta Maaf terkait Aksi Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-Kejang saat Demo
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas:
-
Bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
-
Melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
-
Membawa peralatan di luar peralatan dalmas
-
Membawa senjata tajam dan peluru tajam
-
Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
-
Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
-
Mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
-
Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan
Sehingga, dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV