> >

Polisi soal Kejahatan Pasar Modal PT Jouska: Kerugian Capai Rp6 Miliar

Hukum | 13 Oktober 2021, 18:29 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, bos Jouska tersangka kasus penipuan dan kejahatan pasar modal saat menjadi pembicara di seminar DJKN Kemenkeu pada 4 Juni 2018. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Baca Juga: Profil Bos Jouska Aakar Abyasa, Raih 2 Penghargaan hingga Berstatus Tersangka Penipuan

Untuk kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, keduanya juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU