> >

LBH APIK Mendesak RUU Penghapusan Tindak Kekerasan Seksual Disahkan

Berita utama | 13 Oktober 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Sumber: (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0))

“Alat bukti dalam proses hukum kekerasan seksual menjadi hambatan. Sehingga kasus-kasus terhenti karena masih belum secara khusus mengakomodasi perspektif dan pengalaman korban kekerasan seksual.”

Selain itu, Ratna menambahkan Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama 16 kantor LBH APIK mencatat minimnya perspektif keberpihakan pada korban dalam proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Padahal korban adalah Anak, yang jelas memiliki perlindung dalam proses hukum dalam UU No. 23 tahun 2002 beserta perubahannnya dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak (SPPA).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU