Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021
Sosial | 13 Oktober 2021, 12:28 WIBDi mana ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Kemenpan-RB menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air ini.
Di sisi lain, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.
Adapun sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV