> >

Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021

Sosial | 13 Oktober 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan berpergian ke luar kota selama periode 18 hingga 22 Oktober 2021. (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Di mana ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemenpan-RB menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air ini. 

Di sisi lain, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.

Adapun sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Aturan Disiplin PNS Juga Berlaku bagi CPNS

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU