Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang: Polisi akan Telusuri Aliran Dana lewat Rekening Koran
Peristiwa | 12 Oktober 2021, 23:14 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Penyidik dari Polres Subang, Jawa Barat, menelusuri aliran transaksi dari dua korban kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti dan Amelia.
Dalam hal ini, penyidik membawa Yosep dan Yoris ke satu bank swasta agar bisa mendapatkan rekening koran dari dua korban tersebut.
Namun, menurut Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, pencetakan rekening koran ditunda lantaran ada persyaratan yang belum lengkap.
“Mereka minta urus rekeningnya Amel dan Tuti ada persyaratan yang harus dilengkapi, ini untuk kepentingan pemeriksaan. Bank kalau orangnya meninggal baiknya ditutup rekeningnya. Ahli warisnya Yosep dan Yoris," kata Rohman Hidayat kepada Kompas TV, Selasa (12/10/2021).
Perlu diketahui, hingga kini pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Adapun persyaratan yang kurang untuk mencetak rekening koran, meliputi surat nikah dan akta kelahiran.
Baca Juga: Misteri Puntung Rokok yang Ditemukan di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Akhirnya Terungkap
Sementara itu, pihaknya hanya membawa KTP, surat kematian, dan surat dari ahli waris yang berasal dari kecamatan.
"Ada surat-surat yang belum lengkap. Nanti penyidik yang harus ambil di TKP, surat nikah, akta kelahiran ada di TKP semua. Yang kita pegang cuma KTP, surat kematian dan surat dari ahli waris dari kecamatan," jelas Rohman.
Setelah pihaknya berhasil mencetak rekening koran, lebih lanjut akan dianalisis terkait perputaran uang dari rekening Tuti dan Amelia guna proses penyidikan.
"Nanti bisa dilihat ya di rekening koran Amel ada perputaran duit dari siapa saja untuk kepentingan penyidikan," lanjut Rohman.
Perlu diketahui, kasus ini telah bergulir hampir 2 bulan. Namun, sosok tersangka belum juga bisa diungkap, meskipun puluhan saksi telah diperiksa dan autopsi kedua telah dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak keluarga dan kerabat berharap adanya keadilan dari kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang kedua jasadnya ditemukan di bagasi mobil.
Sebelumnya, misteri puntung rokok yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya terungkap.
Ternyata, puntung rokok tersebut milik Muhammad Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.
Danu melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya sebagai tersangka. Sebab, puntung rokok tersebut dibuang Danu ke samping rumah saat dirinya membantu polisi melakukan olah TKP pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Ada Apa?
Saat itu, dirinya dan polisi sama-sama sedang berteduh dari hujan di samping rumah, lantaran tidak bisa masuk rumah karena pintu tidak bisa dibuka dari luar.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV